A. Tata Ruang Kota Di Indonesia
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari
banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke. Dengan adanya wilayah yang begitu luas pastinya menjadikan wilayah
Indonesia memiliki banyak kota yang tersebar di masing-masing pulau, namun tata
kota di Indonesia masih harus mendapatkan penanganan yang serius karena belakangan ini surat kabar atau pun media semakin sering memberitakan
tentang banjir, kemacetan, polusi udara, kemiskinan, dan tentang masyarakat
ataupun lingkungan di wilayah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya,Bandung dan
kota besar lainnya. Masalah tersebut dampak dari perbuatan
manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang
dampak ke depannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Selain itu
berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak
jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan
pembangunan.
Jika dari manusianya sendiri saja kurang kesadaran akan pentingnya
perencanaa tata ruang kota bagaimana nasib pembangunan Negara kedepannya.
Padahal pemerintah atau pun pemda telah membuat berbagai
peraturan tertulis maupun himbauan kepada masyarakat tentang aturan-aturan
mengenai lingkungan dalam hidup bermasyarakat. Salah satunya adalah tentang
tata ruang wilayah perkotaan. Tetapi kebijakan
atau kesepakatan bersama tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan
konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya
bisa membawa perubahan jika melaksanakan perannya dengan maksimal. Seperti yang kita ketahui kepala daerah masih banyak yang
belum mengenal konsep pembangunan perkotaan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mereka melakukan
pembangunan daerahnya tanpa ada perencanaan ke depannya padahal untuk menciptakan
kota yang nyaman, penataan kota harus direncanakan secara matang tidak asal, tetapi ini lah yang terjadi di daerah-daerah yang ada di
Indonesia.
Sebagian dari daerah yang ada di Indonesia sudah mulai memperhatikan
perencanaan tata ruang kota misalnya di Jawa Timur yang sudah memiliki
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan
yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu banyak pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan dan dibiarkan. Dapat dicontohkan
masalah lumpur Lapindo yang belum ada rencana pengganti ruangan yang telah
rusak, seperti jalan akses ke Surabaya maupun kota-kota lain, sehingga
mengganggu ekonomi masyarakat. Masalah lainnya berkaitan dengan pembangunan
Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang tak kunjung selesai.
Selain hal-hal diatas yang
menjadi penyebab permasalahan tata ruang kota di Indonesia ada tiga hal
penting mengenai persoalan perkotaan:
1)
Indonesia tidak punya perencanaan
terintegrasi, sehingga berbagai macam persoalan muncul berkaitan dengan
pembangunan kota
2)
Konsistensi
dalam melaksanakan aturan yang ada juga lemah. Misalnya seluruh
pemerintah, baik pusat dan daerah keliatannya konsistensinya kalau berhadapan dengan pemodal lemah, seperti
kasus yang terjadi sekarang, tiba-tiba kawasan
hijau akan dijadikan mal
3)
Pemerintah
kurang memiliki kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan
datang.
Seharusnya kita mencontoh
Negara-negara maju seperti Belanda yang membuat rencana tata
ruang kota dengan matang hingga beratus-ratus tahun tidak berubah, tetapi itu kembali lagi kepada kita yang melaksanakannya.
Bukti nyata dari masalah-masalah inkonsistensi
pemerintah dalam penataan kota adalah urbanisasi yang tidak terkontrol oleh
pemerintah. Pemerintah terus melakukan pembiaran yang akan berakibat anggapan
bahwa jika pemerintah diam berarti masyarakat berada di posisi yang benar.
Selain masalah tersebut adalah masalah transportasi yaitu semakin banyaknya masyarakat
yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi.
Masalah-masalah tersebut menambah kacaunnya keadaan tata kota yang dari
infrastrukturnya masih belum baik.
Dari pernyataan di atas pemerintah
memang mempunyai tanggung jawab besar terhadap masalah perencanaan tata kota
yang masih kacau tersebut. Karena akibat kurang matangnya perencanaan
tata ruang dan inkonsistensi pemerintah berdampak kurang terkendalinya
pergerakan masyarakat entah itu masalah urbanisasi, membludaknya kendaraan
bermotor pribadi atau dampak lain masalah tata kota. Tetapi di sini tidak hanya
menjadi masalah pemerintah tetapi sudah menjadi masalah kota tersebut
menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat tinggal.
Pemerintah hanyalah sebagai perwakilan yang masyarakat percaya sebagai yang
dituakan atau pemberi fasilitas dan pembangun situasi dan kondisi di
masyarakat. Sedang subyek yang sesungguhnya adalah masyarakat yang bertempat
tinggal. Oleh karena itu harus terjadi kerja sama yang baik antara pemerintah
dan masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.
B. Upaya Penanggulangan
Permasalahan Tata Ruang Kota Di Indonesia
Pemerintah
member bantuan teknis penataan ruang sebagai
salah satu program andalan dan sebagai wujud nyata dari penyelenggaraan salah
satu tugas pokok dan fungsi Ditjen Penataan Ruang yang telah memperlihatkan
bentuknya yang lebih nyata dengan telah mulai diturunkannya beberapa staf
andalan Ditjen Penataan Ruang ke daerah-daerah dalam menjawab kebutuhan daerah
mengenai perlu adanya program pendampingan dan advisory oleh aparat Pusat ke
daerah dalam upaya mereka mereview, merevisi, atau bahkan menyusun baru
produk-produk rencana tata ruangnya.
Yang dilakukan antara lain :
a.
Penasehatan
dilakukan oleh Ditjen Penataan Ruang dengan mengirimkan tenaga ahli yang
dibutuhkan dalam proses penataan ruang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk
memberikan arahan-arahan dan alternatif-alternatif solusi teknis secara
profesional berkaitan dengan ragam permasalahan penataan ruang yang dihadapi
oleh masing-masing daerah.
b.
Pendampingan
dilakukan bila pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam hal pendanaan dan
sumber daya manusia sehingga membutuhkan bantuan tenaga ahli teknis penataan
ruang dari pemerintah pusat (Ditjen Penataan Ruang) untuk membantu dan turut
menyusunkan rencana tata ruang, maupun dalam proses pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang
c.
Kerjasama
pendanaan dilakukan bila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan dalam hal
pendanaan namun telah memiliki sumber daya manusia yang cukup di bidang penataan
ruang sehingga bantuan teknis yang dibutuhkan dari Pemerintah Pusat hanyalah
bantuan bagi kerja sama pendanaan.
d.
Penyusunan
oleh pemerintah pusat adalah penyiapan dana dan tenaga ahli oleh Pemerintah
Pusat dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan dengan keterlibatan intensif dari
Pemerintah Daerah, serta pelibatan aktif dari berbagai stakeholders terkait
lainnya.
Dengan
adanya upaya-upaya di atas diharapkan Dinamika pembangunan yang terjadi baik yang didorong
oleh kondisi di dalam wilayah Indonesia (fisik, sosial dan ekonomi) maupun
akibat pengaruh eksternal (globalisasi, demokratisasi, good governance, dan
lain lain) telah memunculkan berbagai tantangan baru bagi penataan ruang di
Indonesia. Kondisi ini harus disikapi dengan perlunya perubahan cara pandang dan
cara tindak karena tanpa itu penyelesaian yang dilakukan hanya akan bersifat
simptomatik dan tidak menyentuk akar permasalahan yang sesungguhnya. Menyadari
hal tersebut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang telah menetapkan kerangka
pengembangan strategis (strategic development framework) sebagai upaya terpadu
untuk mengantisipasi/menjawab tantangan yang terjadi.
Penataan ruang merupakan
instrumen untuk merumuskan tujuan dan strategi pengembangan wilayah terpadu
sebagai landasan pengembangan kebijakan pembangunan sektoral dan daerah,
termasuk sebagai landasan pengembangan infrastruktur yang efisien sesuai dengan
fungsi-fungsi yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemanfaatan
ruang untuk pembangunan infrstruktur perlu mengacu dan sesuai dengan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan.
Untuk dapat mewujudkan
kerangka pembangungan strategis tersebut perlu dipersiapkan langkah-langkah
perbaikan terhadap proses penyelelenggaraan penataan ruang, antara lain :
·
Mendorong
proses penyusunan RTRW yang tidakhanya bersifat top-down akan tetapi juga
diimbangi denan proses bottom-up sehingga tercipta sinergi antar kepentingan
pusat dan daerah, maupuan antara kepentingan pemerintah dan seluruh pelaku
pembangunan.
·
Melaksanakan
proses penyusunan rencana tata ruang yang bersifat dinamis dan fokus kepada
hal-hal yang strategis (strategic planning) serta mempertimbangkan keragaman
budaya lokal.
·
Mengembangkan
konsep audit penataan ruang sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atau
pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang dalam skala wilayah maupun kota.
·
Melanjutkan
penyiapan NSPM penyusunan rencana tata ruang (RTR) dan pemanfaatan ruang dan
melakukan diseminasi, sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan penataan ruang
kepada seluruh pelaku pembangunan (pemerintah, legislatif dan kelompok-kelompok
masyarakat).
·
Meningkatkan
penegakan hukum dengan memasukkan aspek sanksi di dalam perubahan UU No.
24/1992 tentang Penataan Ruang.
·
Meningkatkan
kapasitas perencana baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dan sistem
informasi penataan ruang sebagai alat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
penataan ruang bersama-sama dengan lembaga-lembaga pendidikan, asosiasi profesi
dan LSM.
0 komentar:
Posting Komentar